>>About HDII

profile
member
hdii award
jendela
pengurus hdii




































































Copyright © 2009 hdii.or.id
All rights reserved.


Kriteria Anggota HDII

Anggota biasa :

  • Berijasah Strata -1 Desain Interior dengan pengalaman kerja profesi minimal 2 tahun aktif di bidang Desain Interior.
  • Berijasah Diploma-3 Desain Interior dengan pengalaman kerja profesi minimal 3 tahun aktif di bidang Desain Interior
  • Berijasah Strata-1 Arsitektur dengan pengalaman kerja profesi minimal 3 tahun aktif di bidang Desain Interior.

Anggota luar biasa :
  • ( Anggota Muda ) Berijasah Strata-1 Desain Interior / Arsitektur dan Diploma-3 Desain Interior yang belum berpengalaman sesuai ketentuan.
  • Mahasiswa Desain Interior minimal duduk disemester IV.
  • ( Anggota Afiliasi ) Perorangan yang bergerak di bidang keahlian yang menunjang dan mempunyai manfaat bagi profesi desain interior, tapi belum memenuhi persyaratan sebagai anggota biasa.
Persyaratan Keanggotaan
  • Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki surat keterangan ijin tinggal di Indonesia.
  • Mengajukan permohonan untuk menjadi anggota kepada pengurus daerah atau pengurus pusat (bagi daerah yang belum memiliki cabang) dengan mengisi formulir serta melampirkan :
    -Photocopy ijasah.
    -Photocopy Paspor / Kartu Ijin Menetap Sementara dan passport atau KIMS (kartu izin menetap sementara).
    -Untuk mahasiswa, keterangan dari Perguruan Tinggi - tempatnya kuliah.
  • Surat rekomendasi dari 2 anggota biasa.
  • Surat keterangan pengalaman kerja atau surat keterangan dari Perguruan Tinggi tempat kuliahnya (bagi Mahasiswa).





Sertifikasi Keahlian Profesi Desain Interior

Manfaat Selain memenuhi tuntutan pemerintah yang telah diatur dalam UU Jasa Konstruksi No.18 thn 1999 serta PP No.28,29,30 thn 2000, para desainer interior Indonesia dituntut agar lebih profesional dalam berkarya, karena hanya desainer interior yang memiliki kualifikasi yang memadai dan kompeten saja yang memiliki Sertifikat Keahlian ( SKA ) nantiya, sehingga selain akan menambah nilai jual bagi yang memperolehnya,juga akan memberikan manfaat yang tinggi bagi pengguna jasa / masyarakat.

Syarat Permohonan SKA

  • Anggota HDII, status Anggota Biasa, minimal 6 bulan aktif di organisasi HDII.
  • Telah melunasi iuran keanggotaan HDII.
  • Tidak sedang menjalani sanksi organisasi dari HDII.
  • Mematuhi ketentuan pelaksanaan sertifikasi HDII, yang dilaksanakan oleh Badan Sertifikasi Asosiasi( BSA-HDII ).
Penilaian SKA

Penilaian dimaksudkan untuk mengukur serta mengetahui kompetensi/tingkat keahlian pemohon sertifikasi yang dilakukan oleh Tim Penilai/Assessor BSA HDII secara independen yang mengacu pada Bakuan Kompetensi. Pemohon yang telah melalui proses assessment akan dikelompokkan bedasarkan jenjang / tingkatan kompetensinya, yaitu :
  • Desainer Interior Ahli Pratama ( DP )
  • Desainer Interior Ahli Madya ( DM )
  • Desainer Interior Ahli Utama ( DU )
Sistem penilaian dilakukan dengan falsafah peer to peer assessment penilaian antar rekan seprofesi yang dilakukan oleh Tim Penilai / Assessor secara kelompok untuk mencegah subjektifitas.

Materi yang dinilai:
  • Isian formulir tentang :
    - Pengalaman proyek pemohon dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, yang diperkuat dengan bukti-bukti yang sah.
    - Perananan pemohon di dalam proyek yang dikuatkan dengan rekomendasi dari pemberi tugas atau perusahaan tempat bekerja.
    - Kegiatan pendukung yang berhubungan dengan desain interior.
  • Portfolio lengkap proyek (hasil karya) yang dianggap terbaik oleh pemohon.